Energi terbarukan (english: renewable energy) adalah sumber energi yang dapat diperbarui dan berasal dari proses alam yang berkelanjutan jika dikelola dengan baik. Sumber energi mempunyai yang waktu cukup singkat untuk memulihkannya.
Konsep energi terbarukan mulai dikenal pada tahun 1970-an, sebagai upaya untuk mengimbangi pengembangan energi berbahan bakar nuklir dan fosil. Definisi paling umum adalah sumber energi yang dapat dengan cepat dipulihkan kembali secara alami,
dan prosesnya berkelanjutan. Sehingga energi nuklir dan fosil tidak termasuk di dalamnya atau termasuk ke dalam energi non-renewable (tidak dapat diperbarui).
Para
pengusung energi non-nuklir tidak memasukkan tenaga nuklir sebagai bagian energi berkelanjutan karena persediaan uranium-235 di alam ada batasnya, bisa dikatakan ratusan tahun. Tetapi para pegiat nuklir berargumen bahwa nuklir termasuk energi berkelanjutan jika digunakan sebagai bahan bakar di reaktor pembiak cepat
(FBR: Fast Breeder Reactor), kapan cadangan bahan bakar nuklir bisa beranak ratusan hingga ribuan kali lipat.
Di
sisi lain para penentang nuklir cenderung menggunakan istilah "energi berkelanjutan" sebagai sinonim dari "energi terbarukan" untuk mengeluarkan energi nuklir dari pembahasan kelompok energi tersebut.
Selain merupakan energi yang berkelanjutan, energi
terbarukan memiliki beberapa kelebihan dibandingkan sumber energi lainnya,
yaitu sebagai clean energy atau
energi yang ramah lingkungan. Sebagai clean
energy, energi terbarukan tidak memiliki dampak negatif bagi lingkungan
jika dibandingkan dengan energi non-renewable
(energi fosil dan nuklir). Energi ini tidak menghasilkan pencemaran udara
(polusi) yang signifikan untuk dapat menciptakan efek rumah kaca (green house effect) di atmosfer yaitu
penyebab utama global warming, serta tidak menyebarkan zat
yang bersifat toksin yang dapat mengganggu kesehatan makhluk hidup. Limbah yang
dihasilkan dari beberapa sumbernya juga hampir tidak ada sehingga dapat
dikatakan bersifat zero waste, serta untuk sebagian yang
menghasilkan limbah dapat didaur ulang untuk hal yang lain.
Sumber energi terbarukan
banyak macamnya dan tersebar luas di berbagai belahan bumi, baik di daratan, di
perairan, di udara, bahkan di dalam bumi itu sendiri. Contoh dari sumber energi
terbarukan yaitu bio-energi, tenaga air, tenaga angin, tenaga cahaya matahari,
tenaga laut, tenaga panas bumi, dan sebagainya.
Dukungan pemerintah
Indonesia terhadap energi terbarukan tertuang pada Kebijakan Energi Nasional
(KEN), antara berisi bauran energi (energy
mix) yang berlaku saat ini berdasarkan Perpres No. 5 Tahun 2006, target
persentase energi terbarukan akan mencapai
17% dari total bauran energi nasional sampai pada tahun 2025. Tidak
hanya itu dalam Nawa Cita Jokowi-JK terdapat konteks Kedaulatan Energi Nasional
yang menyebutkan “Strategi Cerdas untuk Energi Terbarukan”. Hal mengisyarat
pemerintah yang mempunyai harapan tentang Indonesia yang berdaulat dan mandiri
energi, karena masalah energi adalah hal yang sangat krusial bagi masa depan
bangsa.